Senin, 28 Oktober 2013

persidangan pajak

Pemeriksaan Dalam Persidangan Pengadilan Pajak

I Pengertian
1. Hakim Tunggal adalah hakim yang ditunjuk untuk memeriksa dan memutus
sengketa pajak dengan acara cepat.
2. Anggota Hakim adalah hakim tunggal atau hakim dalam suatu Majelis, termasuk
Hakim Ketua.
3. Hakim Ketua adalah anggota Majelis yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Pajak
untuk memimpin Majelis.
4. Panitera, Wakil Panitera dan Panitera Pengganti adalah Sekretaris, Wakil
Sekretaris atau Sekretaris Pengganti Pengadilan Pajak yang bertugas melaksanakan
fungsi kepaniteraan.
5. Sengketa Pajak Tertentu adalah Sengketa Pajak yang diajukan kepada
Pengadilan Pajak yang banding atau gugatannya tidak memenuhi syarat formal.
II Jenis-Jenis Pemeriksaan
1. Pemeriksaan dengan Acara Biasa dilakukan oleh Majelis yang terdiri dari
Hakim Ketua, Anggota dan Panitera dan dihadiri oleh terbanding dan apabila dipandang
perlu, pemohon Banding atau penggugat atau Kuasa Hukumnya.
2. Pemeriksaan dengan Acara Cepat dilakukan oleh Hakim Tunggal, dan dihadiri
oleh terbanding dan apabila dipandang perlu pemohon Banding atau penggugat atau
Kuasa Hukumnya.
III Pemeriksaan Dalam Pesidangan
1. Untuk keperluan pemeriksaan, Hakim Ketua membuka persidangan dengan
mengetukkan palu sebagai tanda dimulainya persidangan dan menyatakan persidangan
terbuka untuk umum.
2. Hakim Ketua dan / atau Hakim Tunggal melakukan penelitian identitas pemohon
banding dan Kuasa Hukumnya antara lain dengan mencocokkan tanda tangan apakah pihak
yang hadir sesuai dengan pihak-pihak yang menandatangani Surat Banding tersebut.
3. Hakim Ketua dan Anggota majelis melakukan pemeriksaan berkas perkara.
4. Dalam setiap pemeriksaan sengketa pajak, Panitera harus membuat Berita Acara
Sidang yang memuat segala sesuatu yang terjadi dalam persidangan.
5. Berita Acara Sidang ditandatangani oleh Hakim Ketua atau Hakim Tunggal dan
Panitera.
6. Apabila Hakim Ketua atau Hakim Tunggal dan Panitera berhalangan, Berita
Acara Sidang ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Pajak dengan menyatakan bahwa
Hakim Ketua atau Hakim Tunggal dan Panitera berhalangan.
IV Pemeriksaan Dengan Acara Biasa Dilakukan Terhadap :
Surat Permohonan Banding yang memenuhi ketentuan formal :
a.Surat Banding diajukan masih dalam tenggang waktu 3 (tiga) bulan sejak
keputusan yang dibanding diterima.
b.Pajak terutang telah dibayar sampai dengan 50 % (lima puluh persen) dari
jumlah hutang pajaknya, dengan melampirkan bukti pembayarannya.

V Pemeriksaan Dengan Acara Cepat Dilakukan Terhadap :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar